MEMBANGUN KOMPETENSI MENYONGSONG MASA DEPAN
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.
SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
DAFTAR TERKAIT DOKUMEN SKKNI KLIK DAN CARI DI SINI PADA OFFICIAL WEBSITE KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
B N S P
0811 2520 1025masterasesor@freddypantouw.id
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
DPP I H G M A
Situs Web Resmi Freddy Pantouw
UJIPEDIA - SERTIFIKASI JARAK JAUH